Realitarakyat.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat.
Langkah penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum atas dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan bermasalah yang melibatkan kementerian terkait.
Langkah penindakan di Bogor ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan maraton sebelumnya di kantor pusat Summarecon Jakarta Timur serta rumah kediaman Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
Dari rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sertifikat HGB, dokumen transaksi keuangan, hingga bukti komunikasi elektronik.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE. Penyidik akan melakukan analisis dan ekstraksi terhadap barang bukti dimaksud dalam rangka membangun konstruksi perkara secara utuh,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Lembaga antirasuah tersebut secara resmi telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka yang terdiri atas jajaran direksi swasta, pejabat Kementerian ATR/BPN, hingga figur kepercayaan menteri.
Kasus ini bermula dari upaya PT Summarecon Agung Tbk untuk memecah dan membuka status blokir atas sembilan HGB yang tengah bersengketa dengan pemilik sertifikat hak milik ahli waris.
Guna melancarkan proses pemecahan sertifikat tanpa prosedur resmi, pihak Summarecon diduga menggelontorkan uang suap mencapai Rp1,5 miliar kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I melalui perantara.
Praktik suap ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyita total barang bukti uang tunai berbagai mata uang senilai Rp106,3 miliar.
“KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Kasus ini terbongkar dari OTT yang menyita barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar,” ujar Budi menegaskan.
Para tersangka kini menjalani masa penahanan awal untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rutan KPK.
Penanganan kasus ini diharapkan mampu membongkar praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat pemerintahan dan korporasi skala besar.[prs]







