Mendagri Tito Kaget Pemadaman Karhutla di Kalimantan Harus Izin Pemilik Lahan

Mendagri Tito Kaget Pemadaman Karhutla di Kalimantan Harus Izin Pemilik Lahan
Mendagri Tito Karnavian saat rapat di DPR. //net

Realitarakyat.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengaku terkejut mendapati prosedur penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang masih mewajibkan petugas untuk meminta izin kepada pemilik lahan sebelum melakukan pemadaman.

Kritik tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ia menilai pihak yang meminta izin dalam situasi darurat tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku.

“Nah yang lain nanti saya juga agak sedikit surprise dengan karhutla, misalnya di Kalimantan Tengah atau di Kalsel, yang pemadamnya untuk masuk ke dalam area itu harus minta izin. Kalau pendapat saya yang salah ini, yang salah bukan yang punya tanah. Tapi yang salah ini adalah yang minta izin. Kenapa minta izin?” ujar Tito.

Tito menegaskan, dalam situasi darurat bencana, regulasi seperti Undang-Undang Bencana telah memberikan kewenangan diskresi yang luas bagi petugas.

Menurutnya, penanganan bencana di atas lahan milik warga maupun korporasi dapat dilakukan tanpa harus menunggu izin kepemilikan.

Bahkan, merujuk pada prinsip good will access dalam hukum pidana (KUHP) serta kondisi kedaruratan, petugas diizinkan untuk menerobos dan mengambil tindakan cepat demi mencegah meluasnya bencana.

“Jadi kalau sudah terjadi kebakaran, apa saja kita terobos. Bila perlu tanah pun, rumah pun bisa dirobohkan, merobohkan boleh,” tegasnya.

Mendagri menambahkan, dalam penanganan karhutla, petugas pemadam kebakaran tidak memerlukan izin untuk masuk ke area terdampak, dan pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses pemadaman justru dapat ditindak secara hukum. (*)