Realitarakyat.com – Nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang kini menjabat sebagai Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, tercantum dalam daftar jemaah haji khusus tahun 2023-2024 yang diungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
Fakta tersebut terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Abdul Muhyi, Kasi Pendaftaran Haji Khusus 2014-2020.
Dalam BAP yang memuat daftar floating nama pendaftar haji khusus, jaksa mendapati nama Ace Hasan.
“Itu Pak Ace Pak. Ace Hasan Syadzily. Beliau dulu Komisi 8,” ujar Abdul Muhyi di hadapan majelis hakim.
Abdul Muhyi menjelaskan bahwa daftar nama dengan kategori TX (calon jemaah dengan masa tunggu tertentu) dan T0 (tanpa masa tunggu) tersebut bersumber dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.
Data floating itu digunakan untuk memetakan alokasi penyerapan kuota haji khusus tambahan.
Sidang tersebut digelar untuk empat orang terdakwa, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kasus rasuah ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit investigatif BPK.
Menanggapi namanya yang disebut di persidangan, Ace Hasan Syadzily dengan tegas membantah pernah meminta kuota haji khusus untuk kepentingan pribadi.
Ia berdalih bahwa posisinya sebagai pimpinan Komisi VIII saat itu kerap didatangi oleh jemaah daftar tunggu yang meminta bantuan.
“Saya tidak pernah meminta kuota haji. Sewaktu saya menjadi Pimpinan Komisi VIII memang banyak calon jemaah haji daftar tunggu yang datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag,” kata Ace.
Ia mengeklaim bahwa seluruh aspirasi percepatan yang diterimanya selalu diteruskan ke sistem resmi Kementerian Agama.
Ace menegaskan bahwa keberangkatan murni mengikuti nomor urut daftar tunggu, sehingga pencatutan namanya untuk jatah pribadi tidak berdasar. (*)







