Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Perekrut 83 Anak dalam Kerusuhan di Jakarta

Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Perekrut 83 Anak dalam Kerusuhan di Jakarta
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9/2026). //net

Realitarakyat.com — Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka berinisial B, N, dan P atas dugaan merekrut 83 anak untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Jakarta.

Para tersangka memprovokasi anak-anak tersebut dengan iming-iming uang berkisar Rp40 ribu hingga Rp55 ribu per orang.

Dari aksi perekrutan tersebut, para tersangka meraup keuntungan finansial total mencapai Rp3,44 juta berdasarkan bukti transfer yang ditemukan penyidik.

“Para tersangka memengaruhi dan memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang,” ujar Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Rita merinci, tersangka B merekrut 53 anak dengan imbalan Rp55 ribu per anak dan mengantongi keuntungan Rp2,35 juta.

Tersangka N merekrut 22 anak (Rp50 ribu/anak) dengan keuntungan Rp842,5 ribu, sementara tersangka P merekrut 8 anak (Rp40 ribu/anak) dengan keuntungan Rp250 ribu.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan. Penyidik masih terus mendalami aliran transaksi keuangan lain yang diduga berkaitan dengan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam perekrutan anak-anak tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak terkait penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik/unjuk rasa serta eksploitasi ekonomi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta. (*)