Realitarakyat.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah memiliki sumber dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh yang telah direstrukturisasi.
Purbaya sebelumnya mengungkapkan pembayaran utang proyek tersebut akan berlangsung dalam jangka waktu panjang, hingga sekitar 80 tahun. Nilai cicilannya disebut kurang dari Rp 1 triliun per tahun.
Menurut Purbaya, besaran tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan keuntungan sejumlah badan layanan umum (BLU) atau Special Mission Vehicles (SMV) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
Dia mengatakan, terdapat BLU yang mampu mencatat keuntungan sekitar Rp 3 triliun-Rp 4 triliun dalam setahun. Bahkan, ada pula entitas lain yang membukukan keuntungan hingga Rp 6 triliun-Rp 7 triliun per tahun.
“Ada kan kalau kita lihat salah satu perusahaan apa yang salah satu yang BUMN (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang kita yang agak kecil aja untungnya setahun Rp 3-4 triliun. Kalau yang sedikit yang bisa. Tambah satu lagi ada yang untung Rp 6-7 triliun. Jadi cukup lah,” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Purbaya menilai keuntungan dari satu atau dua entitas di bawah Kementerian Keuangan sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pembayaran cicilan utang Whoosh.
Dengan skema tersebut, pemerintah tidak melihat kewajiban pembayaran kurang dari Rp 1 triliun per tahun sebagai beban yang berat.
Saat ditanya apakah entitas yang dimaksud adalah Indonesia Investment Authority (INA) atau PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI, yang dikaitkan dengan pengelolaan utang Whoosh, Purbaya belum memberikan kepastian.
“Mungkin satu mungkin dua-duanya,” ujar dia.
Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah telah memperhitungkan sumber pendanaan untuk memenuhi kewajiban proyek kereta cepat tersebut setelah restrukturisasi.
Dengan masa pembayaran yang sangat panjang, pemerintah akan mengatur sumber dana secara bertahap agar kewajiban cicilan tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu kebutuhan pembiayaan lainnya.(Din)







