RI Desak Perlindungan Pekerja Kemanusiaan di Zona Konflik

RI Desak Perlindungan Pekerja Kemanusiaan di Zona Konflik

Realitarakyat.com  — Indonesia menyerukan langkah nyata untuk memastikan keselamatan personel kemanusiaan dan kesehatan yang bekerja di wilayah konflik. Pemerintah juga menegaskan tidak boleh ada impunitas terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum humaniter internasional.

Seruan itu disampaikan Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam pertemuan tingkat tinggi mengenai Deklarasi Perlindungan Personel Kemanusiaan di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Rabu (23/9/2026) waktu setempat.

Sugiono mengatakan hukum humaniter internasional telah memberikan ketentuan yang jelas mengenai perlindungan bagi pekerja kemanusiaan dan tenaga kesehatan yang menjalankan tugas di tengah konflik.

“Hukum humaniter internasional jelas menerangkan personel kemanusiaan dan kesehatan harus dihargai dan dilindungi. Pelanggarnya harus diselidiki dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Sugiono, sebagaimana disiarkan UN Web TV dan dipantau di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurut Sugiono, Deklarasi Perlindungan Personel Kemanusiaan yang diluncurkan pada tahun sebelumnya merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat keselamatan mereka yang bekerja dalam situasi konflik maupun bencana.

Deklarasi tersebut telah memperoleh dukungan lebih dari 120 negara.

Namun, Sugiono menilai kondisi di lapangan masih memprihatinkan. Personel kemanusiaan masih menjadi korban ketika menjalankan tugas, sementara sejumlah fasilitas yang digunakan untuk kepentingan kemanusiaan juga terdampak serangan.

Indonesia, kata Sugiono, turut mengalami dampak dari situasi tersebut.

Ia menyinggung kerusakan Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara serta gugurnya personel TNI yang menjalankan misi penjaga perdamaian di bawah mandat PBB.

“Indonesia juga mengalami langsung tragedi itu,” ujar Sugiono.

Sugiono menilai jatuhnya korban dari kalangan pekerja kemanusiaan dan rusaknya fasilitas kemanusiaan menunjukkan persoalan utama bukan semata-mata kekurangan aturan.

Menurut dia, tantangan yang perlu diatasi adalah memastikan aturan hukum humaniter internasional benar-benar dipatuhi.

“Tak boleh ada impunitas bagi setiap pelanggaran hukum humaniter internasional,” tegasnya.

Untuk memperkuat perlindungan terhadap personel kemanusiaan, Indonesia bersama Mesir dan Malaysia turut mendorong resolusi di Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Inisiatif tersebut diarahkan untuk mengatasi berbagai hambatan terhadap akses bantuan kemanusiaan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi personel yang berada di lapangan.

Indonesia juga mendorong penguatan kapasitas dan kesiapan personel sebelum diterjunkan ke wilayah konflik.

Hal itu mencakup pelatihan, persiapan pra-penugasan bagi pasukan penjaga perdamaian, koordinasi selama menjalankan misi, hingga pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan keselamatan dan kesadaran situasional.

Menurut Sugiono, keberhasilan deklarasi tidak cukup diukur dari jumlah negara yang memberikan dukungan. Yang lebih penting adalah dampaknya terhadap kondisi personel kemanusiaan di lapangan.

“Fokus kita harus berkutat pada memastikan deklarasi tersebut membuat perbedaan di lapangan. Melindungi mereka yang melayani kemanusiaan bukanlah tindak kemurahan hati, tetapi kewajiban,” ujar Sugiono.

Sugiono menghadiri rangkaian Sidang Majelis Umum PBB 2026 sebagai kepala delegasi Indonesia. Ia berada di New York sejak Senin (21/9/2026) dan mengikuti sejumlah pertemuan tingkat tinggi.

Ia dijadwalkan menyampaikan pernyataan nasional Indonesia dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB pada Sabtu malam (26/9/2026) waktu setempat.(Din)