Realitarakyat.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital lintas negara melalui Sistem Pengumpulan PPN Transaksi Digital Lintas Negara (SPP-TDLN). Kebijakan tersebut resmi berlaku sejak 25 September 2026 dan kini telah memasuki tahap implementasi penuh.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sistem tersebut sudah berjalan setelah sebelumnya melewati tahap uji coba dan stabilisasi.
“Sudah (dipungut). Karena kan sebelumnya sudah kita sandboxing, sudah stabilisasi period. Kemudian pada saat Go Live ya sudah mulai,” kata Bimo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Bimo, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada berbagai penyedia jasa serta pedagang digital asing agar dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pemungutan pajak atas transaksi digital yang melibatkan konsumen di Indonesia berjalan efektif.
Ia menegaskan Indonesia memiliki hak untuk memungut pajak atas transaksi barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam negeri, termasuk yang melibatkan pelaku usaha digital dari luar negeri.
“Memang kan kita punya hak untuk memungut atas transaksi jasa maupun barang. Notifikasi internasional juga sudah kita sampaikan. Banyak sekali intermediaries yang sudah memberi support positif. Karena klien-klien mereka juga menanyakan,” ujar Bimo.
Hingga saat ini, sebanyak 260 platform telah mendaftarkan diri dalam sistem tersebut. Meski demikian, DJP menilai angka tersebut masih berpotensi terus bertambah mengingat jumlah platform digital yang beroperasi secara global mencapai ribuan.
Pemerintah berharap penerapan SPP-TDLN dapat meningkatkan akurasi pemungutan pajak sekaligus memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
“Tapi yang jelas, harapan kita akan menambah yang sekarang di antara Rp12 triliun yang sudah kita pungut dari pemungutan mereka. Tapi dengan adanya sistem SPP-TDLN, tentu akan semakin lebih akurat,” kata Bimo.
SPP-TDLN merupakan mekanisme yang dirancang untuk memungut PPN Indonesia atas barang tertentu, barang digital, dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia oleh pelaku usaha luar negeri.
Dalam implementasinya, terdapat tiga skema utama. Pertama, pedagang atau penyedia jasa asing memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga yang dibayarkan pelanggan. Kedua, pemungutan dapat dilakukan melalui perantara pembayaran yang telah ditunjuk. Ketiga, nilai yang diterima penjual asing dapat dikurangi terlebih dahulu dengan besaran PPN yang dipungut melalui mekanisme pembayaran tersebut.
Dengan sistem ini, konsumen di Indonesia akan membayar harga yang telah mencakup PPN Indonesia, sementara pajak tersebut dipotong dan disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan sebelum dana diteruskan kepada pelaku usaha luar negeri.
Bimo juga menegaskan bahwa sistem baru ini tidak menggantikan mekanisme Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang selama ini sudah berjalan. Pelaku usaha asing yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.
“Dengan demikian, SPP-TDLN tidak berlaku untuk transaksi yang PPN-nya telah dipungut berdasarkan mekanisme Pemungut PPN PMSE yang ada. Kedua, mekanisme pemungutan PPN akan beroperasi berdampingan,” ujarnya.
Penerapan SPP-TDLN menjadi langkah terbaru pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari ekonomi digital yang terus tumbuh. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, sistem ini juga diharapkan menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha digital domestik dan penyedia layanan digital dari luar negeri.(Din)







