Realitarakyat.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirancang tidak hanya terbatas untuk menyita harta hasil tindak pidana korupsi (tipikor).
Melainkan juga mencakup berbagai spektrum kejahatan berat dan terorganisasi lainnya.
Habiburokhman menyampaikan bahwa keberadaan regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum yang progresif demi memulihkan kerugian keuangan negara serta masyarakat secara menyeluruh.
“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Politisi Gerindra tersebut menjelaskan bahwa perluasan cakupan perampasan aset ini mengadopsi standar rezim hukum di berbagai negara maju. Ia mencontohkan Amerika Serikat yang menerapkan civil forfeiture untuk penyitaan aset jaringan narkotika, penyelundupan, hingga manipulasi pasar modal.
Selain itu, Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) dan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) yang memungkinkan perampasan aset kejahatan berat tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based).
Begitu pula dengan Australia yang menerapkan aturan serupa untuk menjerat kejahatan lintas negara dan finansial berskala besar.
Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR telah menyerap berbagai aspirasi agar mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) turut mencakup tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga skandal perasuransian.
“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” tegasnya.
Ia mencontohkan bahwa penyitaan aset pada kasus narkotika dan terorisme sangat vital untuk melumpuhkan logistik dan memutus rantai aliran dana jaringan tersebut.
Sementara pada kasus penipuan asuransi dan investasi bodong, aturan ini menjadi jalan keluar untuk mengembalikan kerugian para korban secara cepat sebelum aset disamarkan pelaku.
Kendati demikian, Habiburokhman menekankan pesan penting agar instrumen RUU Perampasan Aset nantinya dijalankan oleh aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas, serta dijamin tidak disalahgunakan sebagai sarana pemerasan atau kriminalisasi.[prs]







