Ralitarakyat.com – Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) yang mewakili kelompok relawan Bara JP dan Gibran Fans resmi menyerahkan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Penyerahan surat tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Gibran Fans, Derek Loupatty, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/9).
Menurutnya, dokumen tersebut memuat argumentasi hukum yang komprehensif, termasuk menyoroti aspek legal standing serta kewenangan Mahkamah Konstitusi.
“Penyerahan surat hari ini sama dengan argumentasinya, ada argumentasi hukum berkaitan dengan legal standing, kewenangan Mahkamah, dan itu sudah kami uraikan dalam surat kami dan itu lengkap,” ujar Derek.
Derek memperingatkan bahwa apabila MK mengabulkan gugatan tersebut, langkah itu dikhawatirkan dapat membuka “kotak pandora” baru.
Hal ini berpotensi memicu gelombang gugatan susulan dari pihak-pihak yang kalah pada pemilu masa lalu, yang dinilai dapat mengancam stabilitas politik nasional serta disintegrasi bangsa. Ia pun meminta MK agar tetap konsisten dan taat pada ketetapan hasil Pilpres 2024.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Bara JP, Frans Ansanay, menuding para pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
Frans juga menegaskan bahwa kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil suara, bukan menguji persoalan administratif ijazah.
Sebagaimana diketahui, gugatan terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dilayangkan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden oleh MPR. (*)







