Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon, yakni politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/9).
Pemeriksaan ini menandai pemanggilan pertama bagi keduanya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/9) lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi konstruksi hukum dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan untuk mempertebal, untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik dalam membangun konstruksi perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (21/9). Selain itu, penyidik juga mendalami berbagai temuan barang bukti dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan sejak operasi tangkap tangan (OTT) hingga pasca-penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Berdasarkan catatan KPK, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kasus ini berawal dari operasi senyap yang digelar tim penindakan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 19 orang beserta barang bukti uang tunai dengan total nilai fantastis mencapai Rp106,3 miliar.
Sebagian besar uang haram tersebut ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto yang disimpan dalam beberapa koper merah dengan rincian pecahan rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni Rp31,86 miliar, US2.611.500,Sin1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), serta RM981 (Ringgit Malaysia).
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dari rumah Rizal Pahlevi sejumlah Rp896 juta, dari rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi sejumlah Rp8 juta, serta dari kediaman Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung sejumlah Rp49,5 juta. (*)







