Akhir Riwayat “Klaster” Mewah Napi di Lapas Cibinong, Rata dengan Tanah!

Akhir Riwayat "Klaster" Mewah Napi di Lapas Cibinong, Rata dengan Tanah!
Realitarakyat.com — Kemewahan terselubung di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, akhirnya dihentikan secara paksa. Bangunan yang sempat disulap layaknya “klaster” perumahan eksklusif bagi narapidana kini resmi dirobohkan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menegaskan bahwa langkah perobohan ini adalah bentuk ketegasan negara terhadap pelanggaran tata kelola pemasyarakatan. Ia memastikan tidak boleh ada diskriminasi perlakuan di balik jeruji.
“Pembongkaran ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi fasilitas ilegal maupun praktik istimewa di dalam lapas. Kami turun langsung mengawal agar proses ini transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih,” tegas Dewi dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).
Inspeksi yang dilakukan oleh Komisi XIII DPR menyingkap fakta yang mencengangkan. Di dalam sel “rasa apartemen” tersebut, ditemukan berbagai fasilitas yang jauh dari standar penjara, seperti kasur empuk, sofa, televisi, kulkas, hingga keberadaan botol minuman keras (miras).
Lebih jauh, terungkap bahwa dari 13 bangunan eksklusif yang berdiri di area tersebut, 10 di antaranya berstatus ilegal tanpa izin operasional. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) juga memastikan bahwa biaya pembangunan fasilitas tersebut tidak bersumber dari kas negara (APBN).
Ironi semakin terasa mengingat Lapas Cibinong sebelumnya telah mengantongi predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Atas dasar itu, Dewi mendesak agar sanksi tidak hanya berhenti pada penonaktifan pejabat terkait. Seluruh temuan ini akan diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan untuk membedah total kelemahan pengawasan dan merombak sistem tata kelola Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan lapas.
Bantah Klaim Rumah Dinas
Tumbangnya bangunan mewah ini sekaligus meruntuhkan alibi awal pihak lapas yang sempat mengklaim bahwa klaster tersebut difungsikan sebagai rumah dinas pejabat.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, secara terbuka mengakui bahwa fasilitas eksklusif itu memang dinikmati oleh para warga binaan. Hal ini diperkuat dengan bukti dokumentasi berupa foto dan sejumlah temuan di lapangan.
“Seperti yang disoroti Ombudsman, memang ada bangunan yang ditempati oleh warga binaan, buktinya ada pada foto-foto yang ditemukan,” ujar Rudi saat mendampingi kunjungan kerja DPR di Lapas Cibinong.
Saat ini, pihak kementerian tengah bergerak cepat melakukan investigasi mendalam. “Kami sudah mengantongi informasi terkait siapa saja yang menghuni fasilitas itu. Langkah selanjutnya adalah menindak tegas oknum-oknum yang sengaja melakukan pembiaran,” pungkasnya.(Ess)