Realitarakyat.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dalam pembicaraan tingkat I. Regulasi ini antara lain akan mengatur mekanisme lisensi dan royalti hingga penggunaan karya berbasis kecerdasan buatan (AI).
Pembahasan digelar di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta Martin Manurung mengatakan aturan baru dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pencipta dan pemegang hak cipta.
Menurut Martin, hak cipta bukan hanya menyangkut perlindungan hukum atas karya, tetapi juga memastikan pencipta memperoleh imbalan ekonomi yang layak dari karya yang dihasilkan.
“Undang-Undang tentang Hak Cipta mencerminkan penghargaan yang layak kepada setiap pencipta, memberikan hak kepada mereka untuk mengontrol penggunaan karya mereka dan mendapatkan imbalan yang adil,” kata Martin dalam rapat.
Dalam materi RUU yang dipaparkan Baleg, terdapat sejumlah aspek yang akan diatur. Di antaranya hak cipta, hak terkait, hak ekonomi, lembaga penyiaran dan perusahaan pers, serta ciptaan yang menggunakan teknologi kecerdasan artifisial.
RUU tersebut juga mengatur pembatasan hak cipta atau fair use, termasuk penggunaan karya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, kritik, dan ulasan.
Salah satu bagian penting lainnya adalah pengaturan lisensi, royalti, serta Lembaga Manajemen Kolektif. Baleg menargetkan mekanisme pengelolaan hak tersebut dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, rancangan aturan mencakup masa berlaku hak cipta dan hak terkait, penyelesaian sengketa, penegakan hukum, hingga ketentuan pidana.
Martin mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan perlindungan hak cipta dengan perkembangan industri kreatif dan ruang digital.
Ia berharap aturan tersebut dapat menciptakan ekosistem hak cipta yang sehat sekaligus memberikan kepastian bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
“Perlindungan ini dapat memperkuat daya saing produk-produk kreatif Indonesia,” ujar Martin.
RUU Hak Cipta merupakan salah satu rancangan yang masuk dalam agenda prioritas legislasi. Penyusunannya juga disebut menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 terkait pengujian sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.(Ess)







