Baleg Targetkan RUU Hak Cipta Rampung 17 Desember

Baleg Targetkan RUU Hak Cipta Rampung 17 Desember

Realitarakyat.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta selesai paling lambat 17 Desember 2026.

Target tersebut disepakati dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan awalnya memaparkan rencana pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Hak Cipta yang dijadwalkan dimulai Rabu (7/10/2026).

Namun, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan pemerintah belum dapat memulai pembahasan pada tanggal tersebut. Kementerian Hukum tengah menjadi tuan rumah rangkaian sidang World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berlangsung di Bali pada 7-10 Oktober 2026.

“Kami tanggal 7 sampai 10 Oktober ada sidang WIPO di Bali dan ada dari 50 negara dan kami tuan rumah,” kata Eddy dalam rapat.

Bob kemudian memastikan pembahasan dapat dilanjutkan setelah masa reses DPR. Meski jadwal awal mengalami perubahan, ia meminta target penyelesaian RUU tetap dipertahankan.

“Pada dasarnya penyelesaiannya paling lambat tanggal 17 Desember 2026,” tegas Bob.

Eddy menyatakan kesiapannya memenuhi target tersebut. Forum rapat kemudian menyetujui jadwal pembahasan yang telah disesuaikan.

RUU Hak Cipta nantinya menjadi landasan untuk memperkuat perlindungan terhadap pencipta dan pemegang hak cipta, termasuk menghadapi perkembangan industri kreatif dan penggunaan karya di ruang digital.(Ess)