Komisi XIII Minta Indra Kenz Kembali ke Lapas

Komisi XIII Minta Indra Kenz Kembali ke Lapas

Realitarakyat.com  — Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira meminta Indra Kesuma alias Indra Kenz segera kembali ke lembaga pemasyarakatan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyaratnya dicabut.

Andreas menilai keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut tepat karena pemerintah memiliki kewenangan mengambil tindakan apabila terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan atau pelanggaran disiplin.

“Langkah tindakan Menteri Imipas sudah betul,” kata Andreas saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).

Ia meminta Indra Kenz menaati keputusan tersebut dan kembali menjalani masa pidananya di lapas. Jika tidak, Andreas meminta aparat mengambil langkah untuk menjemputnya.

“Harus kembali, kalau tidak ya dijemput paksa,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena ditemukan persoalan dalam proses pemberian remisi.

“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” ujar Agus di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Agus belum merinci konsekuensi pencabutan tersebut maupun kapan Indra Kenz harus kembali ke lapas.

Indra Kenz sebelumnya mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama masa tersebut, ia diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor dan mengikuti program pembimbingan serta pengawasan.

Persoalan ini mencuat setelah muncul pemeriksaan terkait fasilitas khusus di Lapas Cibinong. Kementerian Imipas menyebut Indra Kenz merupakan salah satu warga binaan yang diduga ikut menyediakan isi fasilitas dalam bangunan kontainer di area lapas.

Di sisi lain, Ditjenpas Jawa Barat menyatakan pemberian remisi terhadap Indra Kenz akan dievaluasi, termasuk remisi terkait sakit berkepanjangan, untuk memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Indra Kenz merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi Binomo. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan.(Ess)