Markas Judol di Rumdin TNI, TB Hasanuddin Minta Semua Pelaku Ditindak

Realitarakyat.com  – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penggunaan rumah dinas TNI di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, sebagai markas judi online (judol). Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan latar belakangnya.

“Yang terpenting adalah proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata TB Hasanuddin saat dihubungi, Minggu (11/10/2026).

Dalam kasus ini, seorang perwira TNI berinisial Letkol (Inf) A tengah menjalani pemeriksaan. Selain itu, aparat juga mengamankan 11 warga sipil yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional judi online di rumah dinas tersebut.

Menurut TB Hasanuddin, penanganan perkara harus disesuaikan dengan status dan keterlibatan masing-masing pihak. Personel militer yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme penegakan hukum militer, sedangkan warga sipil ditangani melalui sistem peradilan umum.

“Baik yang melibatkan unsur sipil maupun militer, semuanya harus dilakukan tindakan sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Politikus PDI-P itu menambahkan, apabila tindak pidana melibatkan personel militer dan warga sipil secara bersama-sama, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme koneksitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila melibatkan unsur bersama-sama antara sipil dan militer, maka dilakukan melalui mekanisme koneksitas,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan, rumah dinas yang diduga digunakan sebagai markas judi online tersebut berada di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Rumah itu diketahui dihuni seorang prajurit yang bertugas di Garnisun. Namun, aktivitas mencurigakan di dalam bangunan tersebut memicu kecurigaan warga sekitar hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Minggu (4/10/2026).

Maruli menyebut, penggerebekan awal dilakukan oleh warga tanpa sepengetahuan pihak TNI. Setelah laporan diterima, Polisi Militer Kodam Jaya melakukan penggeledahan di lokasi pada hari yang sama.

Dalam operasi tersebut, aparat membawa 11 warga sipil untuk diperiksa dan menyita 32 unit komputer yang diduga berkaitan dengan kegiatan operasional judi online.

Pihak TNI AD juga menahan seorang prajurit yang merupakan penghuni asli rumah dinas itu. Prajurit tersebut diduga menyewakan rumah kepada warga sipil untuk digunakan sebagai lokasi aktivitas tersebut.

“Dia anggota Garnisun. Pasti kita tindak tegas,” kata Maruli saat ditemui di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena rumah dinas yang semestinya digunakan sesuai peruntukannya diduga dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Pengusutan diharapkan dapat mengungkap peran setiap pihak, termasuk dugaan penyalahgunaan fasilitas militer.

Desakan DPR agar proses hukum berjalan sesuai aturan juga menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum, sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada pihak tertentu, tetapi menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat.(Ess)