Ojol Bakal Diatur dalam UU LLAJ, Target Rampung 2026

Ojol Bakal Diatur dalam UU LLAJ, Target Rampung 2026
Ilustrasi Ojol/Net

Realitarakyat.com  – Pemerintah menyiapkan payung hukum yang lebih jelas bagi layanan ojek online (ojol) melalui revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan keselamatan transportasi, serta memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan pengguna jasa.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, perkembangan transportasi berbasis aplikasi perlu diimbangi dengan regulasi yang memadai agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif.

“Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif,” ujar Dudy saat dihubungi, Senin (12/10/2026).

Pengaturan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang secara khusus mengatur angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor.

Materi pengaturan itu mencakup layanan angkutan orang, pengantaran barang, serta pengantaran makanan melalui transportasi berbasis aplikasi.

Dudy menegaskan, regulasi yang disiapkan tidak hanya berfokus pada kepastian hukum, tetapi juga pada pemenuhan standar keselamatan kendaraan dan pengemudi.

Menurut dia, kendaraan yang digunakan untuk melayani masyarakat harus memenuhi persyaratan keselamatan. Perusahaan aplikator juga diharapkan berperan aktif memastikan mitra pengemudinya menggunakan kendaraan yang layak dan perlengkapan keselamatan yang sesuai.

“Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi,” kata Dudy.

Pengawasan nantinya dapat mencakup pemeriksaan kondisi kendaraan, kelengkapan keselamatan, dan pelatihan pengemudi. Pemerintah juga mempertimbangkan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Selain aspek keselamatan, penyusunan regulasi turut memperhatikan keberlanjutan usaha transportasi berbasis aplikasi. Pemerintah ingin memastikan aturan yang diterapkan dapat melindungi penumpang tanpa mengabaikan kondisi pengemudi dan kemampuan industri untuk tetap beroperasi.

Kementerian Perhubungan menilai pengawasan transportasi online membutuhkan kerja sama antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan mitra pengemudi.

Sistem pencatatan serta pemantauan perjalanan melalui aplikasi juga menjadi perhatian. Dengan mekanisme yang memadai, perjalanan diharapkan dapat ditelusuri sehingga akuntabilitas layanan dan perlindungan keselamatan pengguna semakin terjaga.

Pemerintah masih mengkaji substansi aturan dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.

Dudy berharap pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan secepat mungkin. Rancangan tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, sehingga pemerintah menargetkan penyelesaiannya pada tahun ini.

“Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” tutup Dudy.

Jika target tersebut tercapai, regulasi baru diharapkan dapat menjadi dasar penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi yang lebih terukur, aman, dan memiliki kepastian hukum. Namun, penerapannya tetap bergantung pada penyelesaian pembahasan serta proses pembentukan undang-undang sesuai ketentuan yang berlaku.(Arp)