Realitarakyat.com — Pemerintah menyiapkan rangkaian stimulus ekonomi yang akan dilanjutkan hingga 2027 dengan kebutuhan anggaran sementara sekitar Rp31 triliun. Program tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan paket kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil.
“Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil,” kata Haryo, Senin (5/10/2026).
Untuk kuartal IV-2026, pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi warga negara berusia di atas 17 tahun, dengan fokus penerima dari kelompok desil 1 hingga desil 4. Data penerima masih melalui proses pencocokan antar-kementerian dan lembaga.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan beras 10 kilogram per bulan selama Oktober-Desember 2026. Program senilai Rp17,5 triliun tersebut menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) kelompok desil 1-4.
Selain itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama tiga bulan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan kepada sekitar 13,3 juta pekerja, dengan anggaran hampir Rp12 triliun.
Memasuki 2027, pemerintah akan melanjutkan Program Magang Nasional untuk 150.000 peserta dan pelatihan vokasi bagi 300.000 orang.
Insentif pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan juga akan diperluas ke seluruh sektor. Kebijakan tersebut ditargetkan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.
Di sektor perumahan, pemerintah menyiapkan perpanjangan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027. Fasilitas berlaku untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar, sedangkan untuk rumah hingga Rp5 miliar, PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai Rp2 miliar.
Pemerintah juga menyiapkan KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan untuk pembelian rumah hingga Rp500 juta.
Untuk pekerja bukan penerima upah, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan dilanjutkan pada 2027. Pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan juga akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.
Sementara di sektor industri perhiasan, pemerintah menyiapkan standar PPN baru untuk logam mulia berkadar 99,9 persen agar pelaku industri dapat memanfaatkan fasilitas fiskal.
Kebutuhan anggaran sementara untuk rangkaian program tersebut diperkirakan sekitar Rp31 triliun dan masih dalam proses penyisiran oleh Kementerian Keuangan.
Haryo mengatakan seluruh program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi menuju 2027.(Din)







