RUU Perampasan Aset: Aset Pihak Ketiga Beriktikad Baik Diusulkan Bebas Sita

RUU Perampasan Aset: Aset Pihak Ketiga Beriktikad Baik Diusulkan Bebas Sita

Realitarakyat.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga beriktikad baik. Aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak mengetahui asal-usul tindak pidana atas barang tersebut diusulkan agar tidak serta-merta dirampas oleh negara.

Usulan itu disampaikan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rahman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026). Ia menegaskan bahwa seseorang tidak boleh kehilangan haknya hanya karena suatu aset pernah berada dalam pengawasan atau penguasaan pelaku kejahatan.

Taufik menilai bahwa mekanisme perampasan aset harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pihak ketiga yang menguasai aset secara sah serta tidak patut menduga keterkaitannya dengan tindak pidana wajib memperoleh perlindungan hukum secara penuh.

Selain jaminan perlindungan substantif, RUU Perampasan Aset juga didorong untuk memuat jaminan hak-hak prosedural bagi pemilik kepentingan hukum atas objek yang disita. Jaminan tersebut mencakup hak menerima pemberitahuan resmi, mengajukan klaim dan bukti, memperoleh bantuan hukum, didengar keterangannya di persidangan, hingga melayangkan upaya hukum atas putusan perampasan.(Din)