Satgas PKH Buru Aliran Dana Hasil Kejahatan Hutan yang Disembunyikan di Luar Negeri

Satgas PKH Buru Aliran Dana Hasil Kejahatan Hutan yang Disembunyikan di Luar Negeri
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. //net

Realitarakyat.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya untuk memburu dan mengejar aliran dana hasil kejahatan hutan yang disembunyikan atau dialihkan ke luar negeri.

Penegasan ini disampaikan menyusul keberhasilan Satgas PKH menagih denda administratif kehutanan senilai Rp13,2 triliun.

Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan bahwa pengembalian dana jumbo tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan kewibawaan hukum.

“Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10).

Ia mengingatkan, langkah tersebut berlandaskan pada amanat Pasal 33 UUD 1945 agar bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, mandat konstitusional ini merupakan tanggung jawab yang harus diwariskan antar-generasi.

Dalam menjalankan tugasnya, Burhanuddin menekankan bahwa Satgas PKH yang merupakan kolaborasi dari 12 kementerian dan lembaga tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan publik.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu menjaga kelestarian hutan sebagai warisan bagi anak cucu.

Ke depan, Burhanuddin memastikan jangkauan penegakan hukum Satgas PKH tidak hanya berhenti pada pelanggaran domestik, melainkan menyasar aset-aset yang melarikan diri ke yurisdiksi lain.

“Bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri,” tegasnya. (*)