Realitarakyat.com — Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI melakukan penyegaran struktur organisasi melalui pelantikan sejumlah pejabat administrator, pengawas, dan fungsional, Selasa (6/10/2026).
Momentum tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa tugas Siti Fauziah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI. Estafet kepemimpinan kemudian dilanjutkan Heri Herawan.
Siti berpesan agar Heri dapat meneruskan berbagai program yang telah berjalan sekaligus melakukan perbaikan terhadap aspek yang masih perlu disempurnakan.
“Saya titipkan Sekretariat Jenderal MPR kepada Bapak agar lebih maju dari sekarang. Tolong lanjutkan apa-apa yang sudah baik, dan sempurnakan yang dirasakan masih kurang baik,” ujar Siti dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menurut Siti, perubahan struktur organisasi merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan kelembagaan maupun masyarakat.
Ia menekankan, penataan organisasi bukan sekadar mengganti susunan jabatan. Penyesuaian diperlukan agar sistem kerja aparatur mampu mengikuti perkembangan regulasi dan dinamika kebutuhan publik.
“Penyempurnaan ini bukan sekadar mengubah bagan jabatan, melainkan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur dengan perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, dan dinamika zaman,” katanya.
Heri Herawan Jalankan Tugas Plt Sekjen
Heri Herawan mulai menjalankan tugas sebagai Plt Sekretaris Jenderal MPR RI sejak 1 Oktober 2026. Ia akan mengemban tugas tersebut hingga ditetapkannya Sekretaris Jenderal MPR RI definitif.
“Mulai besok, sebelum terpilih Sekretaris Jenderal MPR definitif, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR adalah Bapak Heri Herawan,” ujar Siti.
Siti juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai Setjen MPR atas dukungan selama dirinya menjalankan tugas sebagai Plt Sekjen.
Ia berharap koordinasi dan sinergi antarpegawai tetap terjaga sehingga pelayanan dan dukungan administratif terhadap tugas-tugas MPR dapat berjalan secara optimal.
Pelantikan pejabat baru tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan Setjen MPR yang mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal MPR RI Nomor 14 Tahun 2026.(Ess)







