Realitarakyat.com – Komisi III DPR RI berencana memanggil manajemen PT Masmindo Dwi Area, kepala daerah, hingga kapolres setempat guna menindaklanjuti aduan dugaan perampasan lahan masyarakat adat Rante Balla, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Kita akan mengundang semua pihak. Masukan dari masyarakat sudah banyak, namun dapat ditambahkan secara tertulis untuk inventarisasi masalah. Pada rapat berikutnya, kami akan panggil manajemen PT Masmindo, Bupati, hingga Kapolres setempat,” tegas Habiburokhman.
Meski Komisi III bukan lembaga penegak hukum yang berwenang memutus konflik perdata secara langsung, Habiburokhman memastikan pihaknya memiliki fungsi pengawasan terhadap penanganan laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, termasuk mengawasi dugaan penelantaran laporan serta potensi pengabaian hak-hak warga.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Aliansi Adat Rante Balla memaparkan bahwa akar permasalahan bermula dari penjualan lahan seluas 286,5 hektar kepada PT Masmindo yang dinilai tanpa persetujuan dari ahli waris yang sah.
Warga mengaku telah menempuh berbagai upaya di tingkat kabupaten namun belum membuahkan hasil.
Oleh karena itu, mereka menuntut pengembalian tanah adat tersebut sekaligus meminta agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga sengketa tuntas. (ndi)







