Hukum  

Realitarakyat.com – Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Dalam hal ini MA menolak kasasi Mario dan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.