Ekonomi  

Realitarakyat.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengurangi jumlah bandar udara di Indonesia yang berstatus bandara internasional hanya 17 buah saja. Penetapan itu dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004)…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.