Realitarakyat.com – MUI resmi mengeluarkan fatwa haram aktivitas pendengung atau buzzer di media sosial (medsos). Hal itu ditetapkan MUI melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah…
Fatwa Haram Buzzer
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



