Daerah  

Realitarakyat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan tiga perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam sehari karena pihak berperkara telah berdamai. “Perkara yang disetujui…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.