DPD  

Realitarakyat.com – Pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3-4. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.