Politik  

Realitarakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sulit menindak pelaku praktik mahar politik yang cenderung transaksional. Bawaslu mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tak mengatur sanksinya. “Dalam…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.