Realitarakyat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru berupa POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bidang Pasar Modal. POJK ini sekaligus pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995….
Otoritas Jasa Keuangan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



