Realitarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 293 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional karena pengaduan kasus pencabulan anak yang diatur hanya dapat dilakukan korban, sepatutnya dapat pula…
Pasal 293 Ayat (2)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



