Hukum  

Realitarakyat.com – Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan bersedia untuk membayar restitusi korban senilai Rp331.527.186 (Rp331 juta). “Dari sisi hukuman seumur hidup…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.