Realitarakyat.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, pemasangan dan penempatan alat peraga seperti spanduk, bendera, pamflet, umbul-umbul dan sejenisnya harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang…
perda ketertiban umum
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



