Hukum  

Realitarakyat.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman. Sebelumnya,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.