Hukum  

Realitarakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutus pidana seumur hidup bagi terdakwa Faturrakhman yang menjadi bandar narkoba setelah terbukti melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.