Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai revisi terhadap ketentuan mengenai pasal perzinahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) patut dikaji dengan prinsip kehati-hatian. Dia menilai, masalah…
revisi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



