Daerah  

Realitarakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang memvonis 10 tahun penjara kepada anak berhadapan hukum (ABH) sebagai pelaku utama berinisial IS yang membunuh siswi SMP di TPU Tionghoa…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.