Hukum  

Realitarakyat.com – Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman terdakwa korupsi mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (AMU), Wahyu Wisambada. Hukuman Wahyu disunat dari 8 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara….

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.