Hukum  

Realitarakyat.com – Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seluruhnya mencapai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00. “Jumlah keseluruhan uang yang ditukar dan dibelanjakan terdakwa…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.