Disnakertrans DIY Minta Para Pengusaha Patuhi UMP 2022
Daerah  

Disnakertrans DIY Minta Para Pengusaha Patuhi UMP 2022

Realitarakyat.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta para pengusaha di provinsi ini mematuhi keputusan Gubernur DIY tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.840.915,53….

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.