Realitarakyat.com – Selasa (01/12/2020) Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi investasi modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 lalu.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan untuk terdakwa Stefanus Sulayman dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, MH didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ali Muhtarom. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dr. Mel Ndaomanu, S. H, MH. Turut hadir JPU, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat.
Dalam amar putusan majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Stefanus Sulayman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya sehingga dituntut selama 18 tahun penjara.
Selain pidana badan selama 18 tahun, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 800. 000. 000 subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam putusan itu juga hakim menegaskan bahwa terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 60. 630. 515. 166, 00 Dan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Dilanjutkan hakim, apabila seluruh harta yang disita untuk dilelang tidak juga mencukupi uang penggantin kerugian keuangan negara maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Usai majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Stefanus Sulayman, kuasa hukum terdakwa dalam persidangan menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim.
Hal yang sama juga diungkapkan JPU, Herry C. Franklin, S. H, MH mengatakan bahwa pikir – pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.(rey)
Terbukti Korupsi, Stefanus Sulayman Divonis 18 Tahun Penjara
