BNNP NTB Tangkap Pasutri Asal Kepri Bawa Shabu 387, 95 Gram

Realitarakyat.com – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) NTB, Kamis (11/02) berhasil menangkap pelaku peredaran Narkotika, jenis Shabu yang bawa melalui jalur udara di Bandara Internasional Lombok (BIL), dari pengungkapan ini, BNNP berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni P (27) dan MM (22) tahun warga Batam Kepri.

Selain pelaku petugas BNNP NTB juga mengamankan BB (Barang Bukti )Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu seberat 387,95 gram dengan nominal kisaran harga Rp 775,9 juta.

Kepala BNNP NTB, Brijen Gde Sugianyar, Menjelaskan Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan kesemuanya telah di kemas dalam berbagai bungkus dengan rincian
1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yg didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika Gol.

1 Jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 100,06 gr, 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yg didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis Metamfetami atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 2,73 gr.

1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yg didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 85,23 gr.
1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yg didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 100 gr,
1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yg didalamnya berisi kristal putih diduga Narkotika gol 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 99,93 gr, dan barang bukti non narkotika lainnya sebanyak 2 (dua) unit HP.

” Kesemua Barang Bukti telah di kemas rapi dalam bunkusan plastik oleh pelaku.”katanya Selasa (17/02) di Kantor BNNP NTB.

Dikatakannya. Tim tindak BNNP NTB pada Kamis (11/02) bergerak menuju BIL pada pintu kedatangan domistik, guna melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku yang di ketahui sebagai penumpang pesawat Lion Air dari Padang menuju Lombok setelah sebelumnya transit di Jakarta.

” Kedua pelaku menggunakan modus Roket (memasukan dalam dubur) tersangka mengeluarkan barang didalam duburnya berupa kapsul besar dan kecil dengan jumlah 2 buah paket Narkotika jenis Shabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom,” katanya.

Sedangkan pelaku MM, mengeluarkan Shabu dari duburnya dan di temukan 3 buah kapsul yang diduga Narkotika jenis Shabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus kondom.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui keduanya disuruh mengambil diduga Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu di Padang oleh seseorang yang dalam tahap pengembangan.

Kedua pelaku di daulat melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal, hukuman mati, atau hukuman 5 tahun Penjara dan denda maksimal 10 Milyar dengan minimal 1 Milyar.

“Bila diuangkan barang bukti Shabu tersebut senilai Rp. 775,9 Juta dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 4655 orang anak bangsa dari penyalahgunaan Narkotika,” tutup Gede Sugianyar, sambil menghimbau warga NTB, agar selalu melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan penyalahgunaan Narkotika. (LS)