Realitarakyat.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengandeng Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka memastikan status kewarganegaraan dari Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore yang disebut masih menyandang kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Demikian dikatakan, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya, jika hasil pengecekan yang dilakukan itu membuktikan Orient P Riwu Kore benar merupakan warga negara AS, maka Bupati terpilih tersebut bisa diusir paksa dari Indonesia.
“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP-elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil. Selanjutnya Kemenkumham akan mengusir paksa yang bersangkutan dari Indonesia,” kata Zudan Arif kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Untuk itu, dia menjelaskan saat ini Kemendagri masih melakukan koordinasi dengan Kemenkumham, atas pengkajian kepastian status kewarganegaraan tersebut.
“Terkait status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA,” ujarnya.
Sebelumnya juru bicara (Jubir) kantor kedutaanbesar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di Jakarta, Mike Quinlan. Membenarkan Orient P. Riwu Kore, Bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan warga negara AS.
Kebenaran Orient P. Riwu Kore, sebagai warga negara asing (WNA) itu. Dikatakan Mike Quinlan, sudah disampaikan secara resmi kepada badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua.
“Benar atas nama Orient P. Riwu Kore, masih warga negara Amerika Serikat. Kebenaran ini sudah diberitahukan kepada pengawas pemilunya,” kata Mike Quinlan dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (2/2/2021).[prs]