Hukum  

Ini Alasan Penyidik Densus 88 Larang Munarman Temui Kuasa Hukumnya

Ini Alasan Penyidik Densus 88 Larang Munarman Temui Kuasa Hukumnya

Realitarakyat.com – Penyidik Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri disebut memiliki hak untuk tidak memberikan izin kepada eks Sekretaris Umum FPI Munarman untuk menemui atau didampingi kuasa hukumnya.

“Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/5/2021).

Kendati demikian, dia memastikan polisi akan memberikan akses bagi pengacara Munarman untuk mendampingi. Hanya saja, itu dilakukan nanti usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus.

“Tentunya ke depan itu nanti [Munarman] akan didampingi oleh kuasa hukum,” kata dia.

Dia menjelaskan, Munarman pun masih dalam status penangkapan. Sehingga, menurutnya Densus punya waktu 21 hari untuk melakukan pendalaman pascapenangkapan.

Sebelumnya, kuasa hukum Munarman, Ichwan Tuankotta mengeluhkan bahwa hingga Jumat (30/4) pihaknya belum dapat menemui Munarman yang sudah ditangkap sejak tiga hari lalu. Oleh sebab itu, Ichwan belum mengetahui bagaimana kondisi Munarman usai ditangkap sampai saat ini.[prs]