Realitarakyat.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali memggelar sidang kasus dugaan korupsi aset daerah (tanah 30 Ha) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun, Senin (28/6/2021).
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Veronika Sukur, dipimpin majelis hakim Wari Juniati. Turut hadir JPU, Herry C. Franklin, Emi Jehamat dan Hero Arfi serta kuasa hukum terdakwa. Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Perempuan.
Dalam amar tuntutan, JPU menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sevara bersama – sama dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, terdakwa Veronika Sukur dituntut selama sepuluh (10) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair enam (6) bulan kurungan. Dalm kasus ini terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.(rey)







