Daerah  

Baru Satu Tahun Bertugas, Kajati NTT Selamatkan Rp1,28 Trilun 

Baru Satu Tahun Bertugas, Kajati NTT Selamatkan Rp1,28 Trilun 

Realitarakyat.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dibawah tongkat komando Dr. Yulianto, S. H, M. H, ternyata memiliki perubahan yang sangat luar biasa.

Bagaimana tidak, baru hanya bertugas satu (1) tahun dua (2) bulan di NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H yang terkenal sebagai jaksa pemberani dan memiliki integritas tinggi mampu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 1, 28 triliun.

Peristiwa ini merupakan sejarah baru yang diukir oleh Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.

Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H dalam rilisnya menegaskan bahwa untuk tahun 2021 ini, Kejati NTT berhasil menuntaskan dua puluh (20) kasus tindak pidana korupsi.

Selain penuntasan 20 perkara korupsi itu, lanjutnya, Kejati NTT telah berhasil mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1, 28 Triliun dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

Orang yang berpangkat dua bintang ini, baru menjabat sebagai Kajati NTT pada tanggal 29 Juni 2020 lalu. Namun, pembuktian integritas, konsistensi dan keseriusan memberantas korupsi serta pengembalian kerugian negara patut diacungi jempol.

Menurut Kajati, pisau penanganan tindak pidana korupsi terdapat dua hal yang dikedepankan yakni pencegahan dan penindakan. Dimana, kedua mata pisau ini berjalan selaras dan seimbang.

Khusus penindakan, tambah, Kajati NTT,  dalam penanganan tindak pidana korupsi hal yang penting dan diutamakan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipudsus) Kejati NTT dimana bukan soal berapa banyak orang yang dipenjara namun berapa banyak kerugian negara yang berhasil diselamatkan.

Lanjut Kajati, hal penting berikutnya adalah penindakan tindak pidana korupsi harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi dan pembangunan.

Hal terpenting berikutnya, sambung Yulianto, penindakan tindak pidana korupsi harus selaras dengan tujuan penegakan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Perlu diketahui bahwa Kejati NTT dibawah komando Dr. Yulianto, S. H, M. H, perlu dicatat sebagai sejarah baru karena Dr. Yulianto, S. H, M. H, merupakan Kajati NTT pertama yang mampu mengembalikan uang rakyat yang dikorupsi sebesarvRp. 1, 28 triliun.(rey)