Daerah  

PT Kupang Vonis Mantan Bupati Mabar 9 Tahun Penjara

PT Kupang Vonis Mantan Bupati Mabar 9 Tahun Penjara

Realitarakyat.com – Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus CH. Dula, akhirnya dijatuhi vonis selama sembilan (9) tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

Vonis selama sembilan (9) tahun penjara ini diberikan kepada terdakwa Agustinus CH. Dula dalam kasus korupsi aset negara berupa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp1,3 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H krpada wartawan, Rabu (22/09/2021) mengatakan bahwa pihak JPU telah menerima akta pemberitahuan putusan dari PT. Kupang, pada Selasa (21/09/2021) kemarin.

Dalam akta putusan banding itu, kata Hendrik, ketua majelis hakim Hariono, S.H., M.H., Anggota Cening Budiana, S.H., M.H, , Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih, S.H., M.H  menyatakan bahwa menerima permintaan banding dari JPU dan terdakwa, Agustinus CH. Dula.

Dikatakan Hendrik, dalam putusan banding PT. Kupang juga menyatakan bahwa memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Kupang pada PN Kelas IA Kupang Nomor : 33/Pid. Sus – TPK/2021/P. Kpg tertanggal 30 Juni 2021 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan serta menguatkan, selain dan selebihnya.

Untuk itu, kata Hendrik, terdakwa Agustinus CH. Dula selaku mantan Bupati Mabar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dilanjutkan Hendrik, menjatuhkan pidana penjara terhadap Agustinus CH. Dula selaku mantan Bupati Mabar selama sembilan (9) tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan.

“Menetapkan masa penahanan terdakwa yang dijalani dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” kata Hendrik.

Menurut Hendrik, terdakwa diwajibkan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kedua peradilan yaitu banding sebesar Rp2.500.(rey)