Realitarakyat.com – Pemprov DKI Jakarta memastikan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta tidak gratis atau berbayar. Setiap pemilik kendaraan harus menyiapkan Rp 150.000 untuk uji emisi kendaraan roda empat atau mobil dan Rp 50.000 untuk kendaraan roda dua atau motor.
“Uji emisi tidak gratis, tarifnya berkisar Rp 150.000 untuk mobil dan Rp 50.000 untuk motor. Ini berlaku selama 1 tahun,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, kepada wartawan, Jumat (5/11).
Asep mengatakan, meskipun berbayar, uji emisi ini penting dan akan berdampak positif tidak hanya untuk kendaraannya, tetapi juga terhadap udara di Jakarta. Masyarakat perlu berkontribusi untuk menciptakan udara Jakarta yang bersih dan salah satu caranya adalah uji emisi kendaraan.
“Meskipun berbayar, uji emisi ini perlu dilakukan untuk menjaga mesin kendaraan agar tetap prima dan juga turut berperan serta dalam mengurangi polusi udara di Jakarta,” tandas Asep.
Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor, tutur Asep, menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta. Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa carbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO) dan debu.
“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala,” ungkap Asep.
Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx dan CO. Sementara kontributor kedua adalah industri pengolahan terutama untuk polutan SO2.
Kajian yang dilakukan di tahun 2020 ini bertujuan untuk mengukur kontributor emisi terbesar di Jakarta sebagai landasan pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara di Jakarta. Hal ini berkaitan dengan semakin meningkatnya kegiatan perekonomian di DKI Jakarta sehingga berpotensi meningkatkan polusi udara. Kajian yang menggunakan data tahun 2018 ini secara keseluruhan mencakup sektor transportasi, industri pengolahan, industri energi, residensial, dan konstruksi.
Temuan utama dari kajian tersebut adalah sektor transportasi yang merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40%), CO (96,36%), PM10 (57,99%), dan PM2.5 (67,03%). Sementara itu sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 (61,96%) dan merupakan kontributor terbesar kedua untuk NOx (11,49%), PM10 (33,9%), dan PMs2.5 (26,81%).
Temuan tersebut konsisten dengan beberapa kajian yang diadakan sebelumnya oleh Prof Dr Ir Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung (ITB) di tahun 2019 yang mengungkapkan bahwa sektor transportasi menjadi kontributor terbesar untuk polutan CO (93%), NOx (57%), dan PM2.5 (46%). Di kajian tersebut juga diungkapkan bahwa industri pengolahan menjadi kontributor utama untuk polutan SO2 (43%) dan kontributor terbesar kedua untuk transportasi (43%).[prs]






