DPR  

Persetujuan Jenderal Andika Sebagai Panglima TNI oleh DPR Harus Disampaikan Sebelum 20 November

persetujuan
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani. //Net

Realitarakyat.com – Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and Proper test) Jenderal Andika Perkasa yang dicalonkan sebagai Panglima TNI dimulai oleh Komisi I DPR sejak Kamis (4/11/2021) hari ini.

Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani mengatakan persetujuan atau penolakan terhadap pencalonan Andika sebagai Panglima TNI harus disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling lambat 20 November.

Christina menjelaskan, ada sejumlah hal teknis dalam fit and proper test yang dilaksanakan. Jadi bukan hanya sekedar proses penyampaian makalah dan wawancara oleh anggota Komisi I.

“Terkait teknis fit and proper test, merujuk proses biasanya, Andika nantinya akan melalui beberapa tahapan. Yakni proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual, uji kelayakan dan kepatutan yang biasanya dengan tanya jawab, serta rapat pleno pengambilan keputusan,” kata Christina Aryani, Jumat (5/11).

Politikus Golkar itu mengatakan hasil pleno biasanya berupa persetujuan atau penolakan pengajuan Andika sebagai panglima TNI. Jika disetujui, artinya Komisi I sepakat Marsekal Hadi Tjahjanto berhenti sebagai Panglima TNI dan mengangkat Jenderal Andika Perkasa sebagai suksesornya. Keputusan itu selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.

“Persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan akan disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari sejak permohonan persetujuan kami terima atau pada 3 November 2021,” kata Christina.[prs]