DPR Soroti Biaya Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong

DPR Soroti Biaya Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong

Realitarakyat.com  — Wacana pemerintah menempatkan narapidana kasus narkotika berstatus pengguna atau pemakai di pulau kosong untuk menjalani rehabilitasi mendapat perhatian dari DPR. Komisi XIII DPR mengingatkan pemerintah agar memperhitungkan kebutuhan anggaran dan infrastruktur sebelum merealisasikan rencana tersebut.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan, gagasan membangun fasilitas pemasyarakatan berskala besar di sebuah pulau sebenarnya telah dibahas sejak beberapa tahun lalu.

“Itu wacana lama. Sejak dua tahun lalu sudah dibicarakan untuk membangun mega prison di salah satu pulau di pantai utara,” kata Hugo saat dihubungi, Minggu (11/10/2026).

Menurut Hugo, pemanfaatan pulau kosong untuk rehabilitasi narapidana narkotika harus dikaji secara menyeluruh. Selain membutuhkan biaya pembangunan yang besar, lokasi tersebut juga memerlukan fasilitas pendukung agar kegiatan pembinaan dapat berjalan efektif.

Ia menilai, penggunaan pulau kosong berpotensi menambah beban anggaran, terutama ketika pemerintah sedang menjalankan kebijakan efisiensi.

“Kalau di pulau kosong perlu membangun infrastruktur pendukung, dermaga, dan lain-lain. Di Pulau Nusakambangan masih banyak lahan kosong. Sudah ada infrastruktur pendukung,” ujarnya.

Hugo menambahkan, pemilihan lokasi rehabilitasi perlu mempertimbangkan fasilitas yang sudah tersedia agar anggaran dapat digunakan secara lebih efisien.

Alih-alih membangun fasilitas baru dari awal, Hugo menyebut Pulau Nusakambangan sebagai salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan. Pulau tersebut telah memiliki infrastruktur pemasyarakatan dan masih menyimpan lahan yang dapat dimanfaatkan.

Menurut dia, pemerintah juga perlu mempertimbangkan langkah lain untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Salah satu opsi yang disinggung adalah pemberian amnesti kepada narapidana dalam kategori tertentu. Namun, ia menilai perkembangan pelaksanaan kebijakan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut.

“Amnesti untuk beberapa kategori napi untuk mengatasi over capacity lapas/rutan. Cuma sampai saat ini sudah sampai di mana pelaksanaannya, mesti diklarifikasi lagi,” kata Hugo.

Persoalan kelebihan kapasitas lapas selama ini menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Karena itu, penanganannya membutuhkan kombinasi kebijakan, mulai dari pengelolaan penghuni hingga pengembangan program pembinaan dan rehabilitasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerima masukan dari Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) mengenai lokasi rehabilitasi terpusat bagi narapidana pengguna narkotika.

Pemerintah mempertimbangkan pulau-pulau kosong yang tidak berpenghuni sebagai lokasi pembinaan. Dalam konsep yang disampaikan Yusril, aparat TNI dan Polri berpotensi dilibatkan untuk melatih kedisiplinan para peserta rehabilitasi.

“Ya kita memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya. Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, malah buaya tinggal di situ,” ujar Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Selain pembinaan kedisiplinan, para peserta direncanakan memperoleh pelatihan keterampilan, seperti bertani dan menjadi nelayan. Program tersebut ditujukan untuk mendukung proses rehabilitasi dan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.

Meski demikian, rencana tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk mengenai kebutuhan anggaran, keamanan, akses layanan kesehatan, serta efektivitas program rehabilitasi.

Perdebatan mengenai pemanfaatan pulau kosong pada akhirnya bukan hanya menyangkut lokasi penempatan narapidana. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan yang dipilih mampu mengurangi kepadatan lapas, mendukung pemulihan pengguna narkotika, dan tetap memperhatikan efisiensi anggaran negara.(Ess)