Daerah  

Eks Bupati Kupang Segera Jalani Sidang Perdana

Eks Bupati Kupang Segera Jalani Sidang Perdana

Realitarakyat.com – Eks Bupati Kupang dua periode, Ibrahim Agustinus Medah alias Iban Medah (mantan anggota DPD RI), segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pemindahtanganan asset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 9, 6 miliar, Kamis (09/12).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, kepada wartawan, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang oleh JPU Kejati NTT.

“Iya benar. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, Kamis (09/12/2021),” kata Abdul.

Dijelaskan Abdul, berkas perkara, tersangka dan barang bukti (bb) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang setelah jaksa peneliti berkas perkara menyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap (P – 21).

Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Abdul, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT melakukan tahap II ketangan JPU dan dilanjutkan oleh JPU Kejati NTT untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Mengenai jadwal sidangnya, tambah Abdul, JPU Kejati NTT tinggal menunggu penetapan sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Dan, kemungkinan sidang kasus tersebut paling lambat pekan depan.

“Penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Paling lambat mungkin pekan depan sudah bisa sidang perdana,” kata Abdul.(rey)