Novel Baswedan Cs Bakal Jalani Orientasi ASN Polri Selama 2 Pekan

  • Bagikan
Novel Baswedan Cs Bakal Jalani Orientasi ASN Polri Selama 2 Pekan
Novel Baswedan resmi diangkat sebagai ASN /NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK yang telah resmi menjadi ASN di Polri akan mengikuti kegiatan orientasi dan pembekalan di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lemdiklat Polri, Bandung, Jawa Barat selama dua pekan.

“44 ASN Polri tersebut melaksanakan kegiatan orientasi dan pembekalan, yang dilaksanakan di Pusdikmin Polri, Bandung. Mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Desember 2021,” kata Kepala Biro Penerangan Masyrakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Sabtu (11/12).

Dalam hal ini, 44 orang tersebut akan mengikuti sejumlah pembekalan yang diberikan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hingga sejumlah pejabat utama Mabes Polri.

Rusdi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga akan menyampaikan materi kepada para mantan pegawai KPK tersebut.

“Ceramah dari Kemenpan-RB, Kepala LAN (Lembaga Administrasi Negara) RI, dan ceramah dari pejabat utama Mabes Polri, antara lain AS SDM Kapolri, Asrena Kapolri, dan Kadiv Propam,” ucap dia.

Menurutnya, sejumlah materi yang akan diberikan berkaitan dengan kebijakan sistem pembangunan nasional dan seputar pemerintahan.

“Ceramah tentang kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan dan transformasi pengelolaan SDM aparatur, kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah, kegiatan diskusi tentang kebijakan-kebijakan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Surat keputusan pengangkatan 44 orang tersebut sebagai ASN Polri sudah diberikan pada Kamis (9/12). Total ada 57 pegawai KPK yang dipecat lantaran dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Hanya saja, 12 orang menolak pinangan yang ditawarkan Polri.

Rusdi menjelaskan bahwa 44 orang itu akan diberikan golongan sebagai PNS sesuai seperti saat masih berada di KPK dahulu. Karenanya ia menilai, seluruh eks pegawai KPK tidak akan dirugikan dalam proses tersebut.

Hanya saja, sistem dan jumlah penggajian yang diberikan kepada mereka akan disesuaikan dengan ketentuan di Korps Bhayangkara.

“Ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di kepolisian sebagai ASN dia pun akan disamakan golongannya. Jadi tidak dirugikan,” kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (10/12).[prs]

  • Bagikan